PASAR, KOMODIFIKASI, DAN MORALITAS: MEMPERTIMBANGKAN BATAS MORAL PASAR

  • URBANUS URA WERUIN Program Studi Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta
Keywords: pasar, komoditi, komodifikasi, moralitas

Abstract

Kita hidup dalam era kekaiseran pasar. Pasar bukan sekadar ciri ekonomi modern melainkan ciri utama masyarakat modern. Komodifikasi berbagai barang dan jasa; menjamurnya beragam plaform perbelanjaan, serta berlimpahnya jasa pengiriman barang; semua ini secara perlahan tetapi pasti menegaskan prinsip hidup masyarakat pasar: “everything for sale”. Secara ekonomi perkembangan ini menggembirakan karena meningkatkan keuntungan, pendapat, dan kesejahteraan. Tetapi dari perspektif moral, perkembangan ini memunculkan pertanyaan etis seperti apakah semua hal yang dapat diperdagangkan boleh diperdagangkan? Barang-barang dan jasa-jasa apa yang seharusnya tidak boleh diperdagangkan? Apa pertimbangan moral yang dapat diajukan berhadapan dengan marketisasi dan komodifikasi? Apakah marketisasi dan komodifikasi perlu dibatasi? Manakah batas moral pasar? Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab oleh penelitian ini. Penelitian kualitatif yang menggunakan metode content anlysis ini menelusuri sumber-sumber kepustakaan yang tersedia dan merumuskan pertimbangan-pertimbangan moral tentang batas moral pasar. Hasil penelitian kepustakaan ini memperlihatkan bahwa pandangan Marx, Anderson, Satz, dan Sandel  yang merupakan pemikir dari lingkungan filsafat dan politik, menghendaki agar pasar, secara moral, perlu dibatasi. Karya-karya mereka menegaskan bahwa apa yang “dapat” diperjual-belikan tidak dengan sendirinya “boleh” diperjual-belikan di pasar. Sementara Brennan, Jaworski, dan Wells,  dari lingkungan ekonomi mengritik pembatasan moral pasar. Karena kesalahannya bukan pada pasar itu sendiri melainkan pada praktik dan prilaku yang mendahului marketisasi dan komodifikasi. Pasar dilihat sebagai sesuatu yang netral. Artikel ini menguraikan pertimbangan-pertimbangan tentang batas moral pasar tersebut. Dalam hal apa pasar dapat masuk dan dalam hal apa pasar mesti menahan diri. Penelitian semacam ini sangat kontekstual dan relevan untuk dilakukan justru di tengah ekspansi pasar yang sangat luas dan massif sekarang ini.

Published
2024-05-22
How to Cite
URBANUS URA WERUIN. (2024). PASAR, KOMODIFIKASI, DAN MORALITAS: MEMPERTIMBANGKAN BATAS MORAL PASAR. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 6(02), 18-28. Retrieved from https://sthf.ac.id/jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/1033